Kriss Hatta Bebas Disambut Gembira Warganet, Mbah Mijan Langsung Posting Ini - Wowkeren Media

Kriss Hatta Bebas Disambut Gembira Warganet, Mbah Mijan Langsung Posting IniI
...
Kriss Hatta Bebas Disambut Gembira Warganet, Mbah Mijan Langsung Posting IniInstagram/mbahmijan

WowKeren - Setelah melalui berbagai proses hukum, Kriss Hatta akhirnya divonis tak bersalah oleh pengadilan. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (4/7), majelis hakim menyatakan bahwa Kriss tidak terbukti melakukan tindak pidana memalsukan dokumen nikahnya dengan Hilda Vitria.

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan Kriss dari segala dakwaan, serta mengembalikan hak-haknya. Sebelumnya, artis berusia 30 tahun tersebut dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang putusan Kriss pun disaksikan oleh Hilda yang didampingi sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid.

Sebagai salah satu orang yang mendukung Kriss, Mbah Mijan pun turut bersyukur dengan mengunggah fotonya di Instagram. Paranormal berusia 35 tahun ini juga berterima kasih kepada pengacara dan para fans Kriss.

"Makasih ya Allah, makasih pak Hakim Bu Hakim, makasih pak Lawyer, makasih Fans @krisshatta07 seluruh Indonesia," bunyi tulisan Mbah Mijan di bagian keterangan foto pada Kamis (4/7). "Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah."

Para netter pun ikut merayakan vonis bebas Kriss dengan berkomentar di postingan Mbah Mijan tersebut. Mereka juga menunggu giliran Hilda dan Billy Syahputra yang dilaporkan Kriss atas tuduhan perzinahan agar diproses hukum.

"Alhamdulillahhhhh akhirnya ka kris bebassssss..." ujar akun @lulubi****inara. "Kebenaran juga yang akan menang. Ikut senang liat kris bebas," imbuh akun @chri****yani. "Alhamdulillah kebenaran terungkap kris bebas," sahut akun @dwi***eet.

"Alhmdullah bebas @mbahmijan dan terbukti @krisshatta07 tidak bersalah dan semoga hilda dan billy masuk penjara.amiiin," komentar akun @roni*****di.04. "Alkamdulillah kriss hatta bebas semoga yang ono gantin dia Aaminn," sambung akun @fei****fei.

"; ads[1] = "

" + "

"; //index = Math.floor(Math.random() * ads.length); index = Math.floor(Math.random() * 3); if (index>0) { index = 1; } document.write(ads[index]); if (index==0) { (function(){ var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById',lp=d.location.protocol,wp=lp.indexOf('http')==0?lp:'https:'; var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M284958ScriptRootC300899")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln(""+"dy>"+"ml>");iw.close();var c=iw[b];} catch(e){var iw=d;var c=d[gi]("M284958ScriptRootC300899");}var dv=iw[ce]('div');dv.id="MG_ID";dv[st][ds]=n;dv.innerHTML=300899;c[ac](dv); var s=iw[ce]('script');s.async='async';s.defer='defer';s.charset='utf-8';s.src=wp+"//jsc.mgid.com/w/e/webmaster.wowkeren.com.300899.js?t="+D.getYear()+D.getMonth()+D.getUTCDate()+D.getUTCHours();c[ac](s);})(); } else { var script = document.createElement("script"); script.src = "//widgets.outbrain.com/outbrain.js"; document.body.appendChild(script); }
WowKeren logo

Halaman Selanjutnya . . . .

Advertisement iklan