...
Published on Friday, 12 July 2019 07:09
class="eliadunit">MALANG - Aturan RW 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun, Kota Malang mendadak viral di media sosial. Pasalnya, peraturan ini menyebut aturan yang menyertakan biaya dan sanksi denda dalam jutaan rupiah yang bisa menjurus pungli.
Aturan tersebut tertulis bagi warga lingkungan RW 02 Tebo Selatan wajib melapor kepada Ketua RT di wilayah masing-masing dan mengisi Kas RW dengan ketentuan tersendiri. Seperti bagi warga pindah menetap membayar kas Rp 1,5 juta.
Lalu bagi warga pindah konrak sebesar Rp 250 ribu dan bagi warga kost membayar kas RW sebesar Rp 50 ribu per kamar setiap masuk.
Tidak hanya itu juga bagi warga lingkungan ini yang melakukan tindakan asusila atau zina dikenakan denda sanksi Rp 1,5 juta. Jika melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan meresehkan lingkungan dikenakan denda Rp 1 juta. Kemudian jika ada warga yang melakukan transaksi atau pemakaian narkoba dikenakan denda Rp 500 ribu.
Menanggapi ini Lurah Mulyorejo, R. Syahrial Hamid menyatakan pihak kelurahan akan melakukan klarifikasi kepada semua RT dan RW 02 di wilayah Tebo Selatan. class="eliadunit"> "Saya sudah tahu, memang begitu saya membaca itu ya kaget. Saya langsung merapatkan sosialisasi ke RT dan RW, dan ini belum final kok. Masih mau mengklarifikasi semuanya," ujar Syahrial saat dikonfirmasi.
Menurut dia, peraturan tersebut akan dilakukan revisi ulang. Pihaknya juga memastikan wilayah tersebut siap mengubah isi dari peraturan yang telah tersebar luas di media sosial ini.
"Iya jelas (direvisi), pokoknya itu saya tahunya sudah hampir seminggu yang lalu. Mereka di sosialisasi dan mereka juga siap mengubah," imbuhnya.
Dikeluarkannya aturan tersebut tidak menjadikan dirinya serta merta menyalahkan pengurus lingkungan RW 02. Adanya hal yang meresahkan warga setempat yang bisa jadi dikeluarkan aturan tersebut. Ia pun mengakui tidak menyalahkan sepenuhnya para pengurus RW. Pasalnya ia meyakini aturan dibuat dengan latar belakang sendiri.
Ia mengatakan akan sesegera mungkin membuat klarifikasi. Karena, menurutnya proses revisi aturan yang sudah viral di media sosial ini sedang berjalan.
"Nanti dibuat harus mengacu pada Perda. Dan tidak boleh mencantumkan nominal," pungkasnya. (ica/aim)
Baca juga:
Advertisement
iklan