PKL Solo Baru Dikenai Pajak, Netizen: Sewa Tempat Saja Tak Mampu - Solopos

Soloposcom, SUKOHARJO –

Soloposcom, SUKOHARJO – Pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, menolak membayar pajak Mereka menyetop pembayaran pajak restoran sebesar 10 persen mulai akhir 2018

PKL mendesak pemerintah merevisi Perda No 11/2017 tentang Pajak Daerah Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solo Baru, Sudarsi, mengatakan, mayoritas PKL keberatan atas pajak restoran yang diberlakukan mulai Oktober 2018 Itulah sebabnya mereka hanya membayar pajak tersebut selama dua bulan, yakni Oktober dan November 2018

Berdasarkan regulasi lama, yang dikenai pajak adalah usaha beromzet Rp4 juta/bulan Sementara menurut Perda No 11/2017 mengatur yang dipungut pajak adalah usaha beromzet Rp1 juta/bulan Objek pajak tersebut meliputi restoran, kafetaria, kantin, jasa boga (katering), dan PKL makanan serta minuman

Pedagang wajib membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari omzet penjualan Misalnya, pedagang warung hik beromzet Rp3 juta/bulan wajib membayar pajak restoran Rp300000/bulan Besaran pajak yang dibebankan kepada PKL tersebut menuai beragam komentar warganet Netizen melontarkan komentar melalui akun Facebook Soloposcom, Rabu (27/2/2019)

"Mantap Kalau perlu hik dikenai pajak 25 persen Kayak orang susah saja, bayar pajak 25 persen enggak kuat Makanya, kerja, kerja, kerja," komentar Hoki Woki

"Sewa tempat saja sebulan untuk hik ada yang sanggup bayar Rp7 juta kok Semua dilihat dari hasilnya Kalau sebulan bisa tembus omzet ratusan juta kena tidak?" imbuh Sukino Bin Tukimin

"Beban untuk konsumen Pajak restoran saja konsumen yang bayar," imbuh Ndar Glen Doh

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Sumini, mengatakan para PKL makanan dan minuman dipungut pajak restoran untuk mendongkrak pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo

Pungutan pajak restoran itu sesuai regulasi lantaran objek pajak restoran meliputi restoran, kafetaria, kantin, jasa boga/katering dan pedagang kaki lima makanan dan minumanSebelumnya para PKL makanan dan minuman tak dipungut pajak restoran Sesuai regulasi lama, objek pajak restoran yang dipungut harus beromzet minimal Rp4 juta per bulan

Advertisement iklan