Mahfud MD angkat bicara disebut-sebut bisa menjadi hakim Mahkamah Konstitusi berkat peran mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY
Kamis, 14 Maret 2019 14:41
Kompascom
Mahfud MD
TRIBUNJAKARTACOM, JAKARTA - Mahfud MD angkat bicara disebut-sebut bisa menjadi hakim Mahkamah Konstitusi berkat peran mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY
Hal itu tampak dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu (13/3/2019)
Mulanya, Mahfud MD mencuitkan soal Undang-Undang ITE pada 27 Februari 2019 lalu
"UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008
Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah
Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut," tulis Mahfud MD
Postingan tersebut kemudian dikomentari oleh warganet dengan akun @Fianto94
Netter itu mengatakan SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritiknya
"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE
Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," ujarnya