Buang Sampah Sembarangan di Sukoharjo Didenda Rp50 Juta, Ini Kata Warganet - Solopos

Soloposcom, SOLO –

Soloposcom, SOLO – Banjir yang merendam sejumlah desa di Mojolaban dan Grogol disebabkan tingginya intensitas hujan selama berjam-jam Kondisi ini diperparah tumpukan sampah yang dibuang sembarangan di sungai Air sungai tak dapat mengalir lancar yang memicu air sungai meluap dan merendam rumah penduduk dan lahan pertanian

Biasanya, masyarakat membuang sampah rumah tangga di sungai pada malam hari Mereka memilih membuang sampah di sungai lantaran lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) terlalu jauh dari rumah

"Pelaku pembuang sampah sembarangan di sungai diancam sanksi penjara maksimal selama tiga bulan Hal ini diatur dalam regulasi sebagai efek jera masyarakat yang nekat membuang sampah di sungai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, seperti diberitakan Soloposcom, Jumat (8/3/2019)

Aturan tersebut tertuang dalam Perda No 16/2011 tentang Pengelolaan Sampah Jadi, warga Sukoharjo yang nekat membuang sampah sembarangan di sungai bakal dipenjara maksimal tiga bulan atau denda senilai Rp50 juta Pembayaran denda nantinya masuk penerimaan daerah dan disetorkan ke kas

Sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan ini menuai beragam komentar unik dari warganet Sejumlah netizen menilai pemerintah semestinya memperingatkan pabrik yang terbiasa membuang limbah produksi sembarangan dan mencemari lingkungan

Komentar tersebut disampaikan warganet melalui berita yang dibagikan di akun Facebook Soloposcom, Rabu (13/3/2019) "Buang limbah pabrik gimana ya? Gratis kah?" tanya Maidan Kanzu

"Urusi pembuang limbah itu dulu, baru buat UU," sambung Chris

"Enak banget ya cari duitnya Rp50 juta bro," sambung Riyandito Diannegoro

Advertisement iklan