Penggalangan Dana dari Warganet Bantu Baiq Nuril Bayar Denda Capai Rp375 Juta - iNews

M

...

MATARAM, iNews.id – Dukungan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, Baiq Nuril terus mengalir dari masyarakat Indonesia pasca-ditolaknya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, saat ini sejumlah elemen masyarakat di antaranya warganet dari SAFEnet dan PAKU ITE sudah menggalang dana untuk membayar denda sebesar Rp500 juta ke pengadilan.

“Dari penggalangan dana itu, saat ini sudah terkumpul uang sebanyak Rp375 juta terkumpul. Jadi kira-kira kurang Rp125 juta lagi untuk membayarkan denda sebesar Rp500 juta,” kata Joko Jumadi dalam keterangan persnya di ruang Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unmar), NTB, Jumat (5/7/2019).

Menurut dia, dukungan dari sejumlah pihak termasuk media ke Baiq Nuril sangat besar dan kuat. Dia berharap dukungan dari masyarakat itu bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis hukuman enam bulan penjara, subsider tiga bulan penjara atau denda Rp500 juta.

“Perjuangan masyarakat terhadap klien kami termasuk media sangat luar biasa. Kita juga melakukan jalur-jalur tertentu supaya sampai ke presiden. Kita berharap ada amnesti. Nah, amnesti ini tidak mesti diajukan. Ini hak melekat presiden,” ucapnya.

BACA JUGA:

PK Ditolak MA, Baiq Nuril Tetap Dihukum Kasus Rekaman Percakapan Mesum Kepsek

Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti usai PK Ditolak MA

Sementara itu, Baiq Nuril mengaku hanya bisa pasrah dan menerima putusan MA. Korban pelecehan seksual oleh oknum kepala SMA di Mataram dan menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE itu meminta doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar dirinya dan keluarga diberikan kekuatan untuk menerima kenyataan hidup.

Nuril berkeyakinan dirinya tidak melakukan kesalahan dan justru telah dilecehkan harkat dan martabatnya selaku perempuan. “Berikan saya dan keluarga kekuatan dan bisa berlapang dada. Saya juga merasa bangga, karena bisa menjaga harkat dan martabat perempuan,” katanya.

Perkara yang menjerat Baiq Nuril Maknun atas kasus pelecehan seksual oleh oknum mantan kepsek di Kota Mataram sebelumnya mengundang empati dari berbagai kalangan. Banyak yang memberikan dukungan moril terhadap korban. Namun dalam perjalanan proses hukum, putusan pengadilan menghukumnya bersalah.

Diketahui MA memutuskan untuk menolak PK yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro menyampaikan, putusan tersebut diputus atas pertimbangan ketua majelis PK, hakim Suhadi, yang didampingi dua hakim anggota yakni Margono dan Desnayeti.

Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya . . . .

Advertisement iklan