A
...AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan membatalkan acara kajian bulanan di Masjid Fatahullah Balai Kota DKI Jakarta.
Belum dapat dipastikan apa penyebab dibatalkan acara yang mengundang ustaz Felix Siauw ini.
Pembatalan kajian ini bermula dengan beredarnya undangan melalui media sosial instagram milik pengelola masijid fatahillah @masjidfatahillahbalaikota DKI namun foto undangan ini sudah dihapus setalah dihujat netizen.
baca juga:
"Serius pemprov DKI undang dedengkot HTI?" kata salah satu netizen dalam kolom komentar pada foto undangan yang diuplaod tersebut.
Sementara itu DP Kopri Pemprov DKI sebagai penyelenggara acara ini telah memberikan klarifikasi.
Kepala Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta Amiruddin mengatakan acara itu telah dibatalkan.
"Udah kita batalin, dibatalin," kata Amiruddin saat dikonfirmasi Selasa (25/6/2019).
Amiruddin tak mau menjelaskan alasanya membatalkan acara tersebut. Dia lantas menyarankan wartawan untuk menanyakan hal ini kepada Biro Dikmental DKI Jakarta.
"Dibatalin aja.Tanya Dikmental aja," tegasnya.
Di sisi lain itu kepala Biro Dikmental DKI Hendra Hidayat saat dikonfirmasi mengnai hal ini belum bisa menjawan sebab sebab nomor seluler yanh kerap digunakan saat dihubungi tak aktif.
Sebelumnya Anak Buah Gubernur AniesBaswedan membuat geger jagat media sosial setelah foto undangan dari Pemprov DKIJakarta yang mengundang organisasi terlarang Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis mengahadiri sebuah rapat di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam foto tersebut, tertulis Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar sebuah rapat di kantornya dengan mengusung tema pembahasan rapat yakni konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Rapat akan digelar pada Jumat 14 Juli 2019 pukul 13 WIB di ruang rapat lantai 5 bidang PPPA Dinas PPPA Provinsi DKI Jakarta Jalan Jendral Ahad Yani Jakarta Pusat," demi kian bunyi kop surat tersebut sebagaiman di kutip AKURAT.CO Kamis (13/6/2019).[]
Editor: Ridwansyah Rakhman